LAMPUNG TIMUR – Viral, tersebar secara luas video berdurasi enam belas detik, aksi penembakan diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur. Oknum anggota itu melakukan penembakan dibagian kaki. Korban penembakan merupakan terduga pelaku pencurian berinisial Yf warga Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, dilansir dari rilis sinarlampung.com.
Akibat ulah oknum yang melakukan aksi penembakan dengan jarak sangat dekat itu membuat Jurnalis Lampung Timur mengecam aksi sang oknum bagaikan seorang Cowboys dalam perbincangan serius di group WhatsApp Media Lampung Timur, Minggu, 07/07 Pukul 18 : 25 WIB.
Korban aksi penembakan itu diduga merupakan pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor dan telah ditangkap oleh masyarakat setempat.
Terlihat dalam video, pelaku pencurian sepeda motor itu telah diamankan oleh masyarakat, disitu terlihat seorang yang diduga oknum anggota Polres Lamtim tidak memakai seragam dinasnya secara lengkap hanya memakai singlet (kaos) warna putih dan bercelana levis biru serta selempang senjata api (senpi) atau pistol dengan posisi menenteng sepucuk senpi atau pistol yang digunakan untuk menembak kaki pelaku dari jarak yang teramat sangat dekat.
Sebelum dilakukan penembakan, dalam video sembari digotong menuju pinggir lantai terdengar tersangaka pencurian berulangkalo memohon ampunan namun hal itu tak digubris.
“Ampun, ampun pak, ampun pak, ampun pak, dor, aaakh”. Suara minta ampun dan suara tembakan senpi serta jeritan Yf setelah ditembak lalu digulingkan pakai kaki oknum penembak itu.
Informasi sementara, diduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor didesa Hargo Mulyo Kecamatan Sekampung. Sedangkan anggota Polres Lamtim itu berinisial PU dari satuan Resmob Polres Lamtim.
Berdasarkan narasumber terpercaya, Yf terduga pelaku meninggal dunia dan dimakamkan oleh keluarganya ditempat pemakaman umum Desa setempat pada hari itu juga pukul 16.00 WIB petang.
“Ya, sudah meninggal, dimakamkan oleh pihak keluarga ditempat pemakaman umum Gunung Sugih Besar,”ujar sumber melalui sambungan handphone.
Hingga diterbitkannya berita ini, Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro saat dihubungi melalui handphone pribadinya belum diangkat dan dikonfirmasi melalui aplikasi WhatssApp belum
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Angka 3. Asas yang mengatur perlindugan terhadap keseluruhan harkat serta martabat manusia yang telah diletakkan didalam Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 harus ditegakkan dalam dan dengan undang – undang ini. Adapun asas tersebut antara lain adalah :
a. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
b. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
c. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapakan dimuka sidang pengadilan, WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap dan seterusnya sampai huruf j.
Pasal 5 Angka 4 Yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan dalam jabatan;
c) tindakan itu harus patut dan masuk akal serta termasuk dalam lingkungan jabatanya;
d) atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
e) menghormati hak asasi manusia.
Melalui terobosan Promoter diharapkan pelayanan Polri terhadap masyarakat akan semakin baik, dikutip dari kompasiana.com. Adapun penjabaran Promoter sendiri adalah sebagai berikut :
Profesional adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.
Modern adalah melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan Almatsus dan Alpakam yang makin modern.
Terpercaya adalah melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXVIII Kejajatan Yang Dilakukan Dalam Jabatan
Pasal 422 : Pegawai negeri yang dalam perkara pidana mempergunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk memancing orang supaya memberi keterangan, dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.
yang dapat dihukum menurut Pasal (422) ini ialah misalnya polisi yang diwajibkan untuk mengusut perkara pidana menggunakan alat-alat paksaan terhadap tersangka atau saksi, supaya mengaku atau memberikan keterangan yang tertentu.
Alat – alat paksaan sama dengan menempeleng, memukul, mendupak, .cara-car lain yang menyakiti atau penganiayaan-penganiayaan yang amat banyak ragamnya. Menutup dikamar istimewa dengan tidak diberi makan atau minum masuk pula alat paksaan.
Pegawai polisi yang waktu memeriksa keterangan tersangka atau saksi memarahi, berbicara keras atau menasehati agar supaya mereka memberi pengakuan atau keterangan yang sebenarnya, karena keterangan – keterangan yang telah diberikannya tidak cocok dengan kenyataannya, dengan menunjukan akibat kurang baik, apabila mereka terus membohong, itu tidak dapat dikenakan pasal ini.
Laporan :
– Ropian Kunang
– Wahyudi