
LAMPUNG TIMUR –– Viral, video aksi “cowboy” oknum pria bersenjata api (samping) atau pistol yang menembak kaki seorang pencuri dari jarak dekat mulai terkuak pada Senin, 08/07, dikutip dari infowaw.com.
Penelusuran beberapa media, diketahui pria bersenpi atau berpistol yang hanya memakai kaos dalam (Singlet) tersebut diduga adalah oknum anggota Kepolisian Resort Lampung Timur berinisial PU, sedangkan korban merupakan di duga pelaku kriminalitas yang tertangkap oleh warga karena pencurian sepeda motor berinisial Yp warga desa Gunung Sugih besar, kecamatan Sekampung Udik Lampung timur.
Menurut salah seorang anggota Polri yang minta mamanya dirahasiakan bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum tersebut tanpa hati nurani dan menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
“Ini bahasa hati, sebagai masyarakat, oknum itu sudah keliwatan dan tidak sesuai dengan SOP”. Ujarnya.
Sementara informasi yang didapat dari nara sumber lainnya bahwa korban meninggal dunia telah dimakamkan dan keluarga korban akan menuntut oknum pelaku penembakkan atas kejadian tersebut.
Beberapa media mencoba menghubungi Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro namun belum ada konfirmasi atau jawaban tentang peristiwa tersebut sampai berita ini diturunkan tim.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Standard Operasional Prosedur Penggunaan Sejata Api
1. Prosedur Penggunaan Senjata Api Perorangan
D. Penggunaan Senjata Api Perorangan.
1. Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang
senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.
2. Senjata api perorangan digunakan dalam rangka tindakan Kepolisian
berupa penegakkan hukum, pengamanan jiwa petugas atau
masyarakat untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat.
3. Urut-urutan tindakan penggunaan Senjata api perorangan.
2. Prosedur Penggunaan Senjata Api Satuan.
D. Penggunaan Senjata Api Satuan.
1. Senjata api satuan hanya digunakan untuk kepentingan tugas kepolisian yang didasarkan pada Surat Perntah Tugas Kepala Kesatuan.
2. Pengguna senjata api satuan harus memelihara kebersihan, kelengkapan dan memelihara keamanannya.
3. Penggunaan senjata api satuan adalah dalam rangka tugas penegakkan hukum, penanggulangan huru-hara, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat dan dilaksanakan atas perintah Kepala Unit/Kelompok Satuan Operasional Lapangan.
Laporan :
– Ropian Kunang dan
– Tim