LAMPUNG TIMUR – Nasib sejumlah Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lampung Timur belakangan ini jadi kian tak menentu.
Gaji rutin bulanan sesuai kebutuhan hidup layak 5 bulan diduga tak dibayar, juga dana rutin untuk biaya belanja barang dan jasa setahun tak direalisasikan.
Hal itu terjadi sejak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat kerja tak lagi menjadi satu melainkan sejak 2016 di merger ke SKPD lain.
Meskipun tak dipekerjakan di SKPD, mereka dimutasi menjadi penjaga pada beberapa objek, menandatangani surat perjanjian kontrak kerja tiap tahun dan menerima uang gaji bulanannya.
“SK pertama sejak 2006, dimutasi jadi penjaga disini sejak 2016.” Kata seorang PPPK yang dimutasi menjadi penjaga di objek tertentu Senin, 10/6 jam 11.30 WIB di Kecamatan Sukadana.
Sejak Januari 2019, ia tak lagi menerima gaji penghasilan rutin sesuai kebutuhan hidup layak berikut semua rekannya.
“Sudah 5 bulan ini, kami nggak dapet uang honor, nilainya 1,5 juta perbulan berikut kawan diobjek lain.” Imbuhnya.
Tak hanya itu, anggaran rutin bulanan untuk biaya belanja barang dan jasa dan tak disalurkan.
“Uang rutin, untuk biaya pulsa listrik dan untuk biaya obat rumput sudah 1 tahun tidak ada lagi, SK saya tandatangani bulan Maret (2019).” Urainya.
“Terakhir, obat rumput dikirim Juli 2018, pulsa listrik terima kode voucher terakhir dikirim September 2018, nilai 100 ribu.” Tutupnya.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 22, PPPK berhak memperoleh : a. gaji dan tunjangan, b. cuti, c. perlindungan dan d. pengembangan kompetensi. (Rop)