MetroDeadline.com – Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Supriyono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
“Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Juni 2018 yang menjaring Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sendiri sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta dalam kasus suap infrastruktur. Selain itu, hakim mencabut hak politiknya
Febri menjelaskan dalam persidangan Syahri, terungkap uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk duberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
“Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa SPR menerima Rp3.750.000.000 dengan rincian, Penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 seiap ap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar,” ujar Febri.
Kemudian penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provmsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014 sampai 2018. Terakhir, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
“KPK terus menda|ami dugaan penenmaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 2018,” ucap Febri.
Febri mengatakan selama proses Penyidikan kasus ini, sejak 25 April 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi baik yang dilakukan di KPK ataupun daerah.(jawapos)