
LAMPUNG TIMUR – Segala bentuk rencana yang dibuat dan diharuskan ada dalam suatu pembangunan baik itu negara, wilayah ataupun sekecil kawasan harus sesuai perencanaan. Begitu pula masyarakat biasa yang seharusnya memahami juga apa pentingnya suatu perencanaan itu ada. Karena inti dari seluruh perencanaan tersebut adalah untuk masyarakat dan dilakukan oleh masyarakat, seperti dikutip dari laman mediatataruang.com , Selasa, 14 Mei 2019.
Dalam Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sesuai dengan ketentuan pasal diatas maka setiap kegiatan penataan ruang ada 3 aspek yang harus dilakukan yaitu: Penataan, Pemanfaatan dan Pengendalian.
Dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (7) disebutkan bahwa Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang; dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang secara berhierarki terdiri atas rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.
Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun RDTR apabila merupakan Kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan serta memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan dalam pedoman ini.
RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
Dalam proses pengendalian penataan ruang, peraturan zonasi (PZ) sangat berperan penting. Dibandingkan dengan RDTRK, peraturan zonasi mengatur lebih rinci dan lengkap ketentuan pemanfaatan ruang dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang ada.
Perbedaan antara RDTRK dengan Peraturan Zonasi terletak pada peran dan fungsi keduanya dalam Sistem Penataan Ruang di Indonesia. RDTRK merupakan salah satu jenjang rencana tata ruang kota dengan skala 1:5000, sedangkan peraturan zonasi merupakan salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan-ketentuan teknis dan administratif pemanfaatan ruang dan pengembangan tapak.
RDTR dan Peraturan Zonasi berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW, acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan acuan dalam penyusunan RTBL.
RDTR dan Peraturan Zonasi bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu, alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
Kemudian sebagai ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan dan Ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat BWP atau Sub BWP.
Dalam Sistem Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, peraturan zonasi merupakan pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam pola pemanfaatan ruang suatu wilayah. Peraturan ini dapat menjadi rujukan untuk menyusun RTRK/RTBL.
Peraturan Zonasi pada prinsipnya mencakup aturan-aturan mengenai penggunaan lahan dan bangunan (penggunaan utama, penggunaan pelengkap, penggunaan bersyarat, penggunaan dengan pengecualian khusus penggunaan yang dilarang), intensitas pemanfaatan ruang atau kepadatan pembangunan (KDB, KLB, KDH, bangunan/ha), tata massa bangunan (tinggi bangunan, garis sempadan bangunan, jarak antar bangunan, luas minimun persil, dll), pengendalian (eksternalitas negatif, insentif dan disinsentif, perijinann, pengawasan, penertiban). (Rop)