METRODEADLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dan Paguyuban Pertokoan Shopping Center merespon, surat edaran pemberitahuan I dari Dinas Pergangan Kota Metro. Isi surat tersebut adalah meminta eks pedagang/penyewa toko dan pedagang kaki lima (PKL) seputaran shopping center segera pindah.
Itu menyusul hasal rapat 1 April 2019 tentang penyelesaian sengketa antara PT. Nolimkex Jaya dengan Pemkot Metro. Anehnya, surat saksi tersebut ditandatangani Kadis Perdagangan Leo Hutabarat bukan Walikota Metro, dalam surat itu juga tidak menyertakan batas waktu pengosongan.
Hal tersebut langsung mendapat reaksi tanggapan wakil rakyat. Sekertaris Komisi I DPRD Kota Metro Nasrianto Effendi menilai surat pemberitahuan relokasi tersebut dianggap tidak matang. Menurutnya, surat itu hanya sepihak yang dibuat Pemkot Metro melalui Dinas Perdagangan yang terkesan terbutu-buru tanpa koordinasi mencari jalan terbaik, bersama Pedagang dan DPRD Kota Metro.
“ Jangan hanya mengambil keputusan sepihak. Jadi seolah-olah tidak berpihak kepada masyarakat (Pedagang Red), kita juga belum dilibatkan soal rencana relokasi. Saya tegaskan dua tempat relokasi pasar kopindo dan pasar 24 Tejoagung itu harus dikaji dan pedagang diajak dialog, layak tidak dan bagimana sistem sewanya,”ungkapnya, Rabu (8/5/2019).
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pertokoan Shopping Center Metro, H. Sutan Fahliarman mengatakan, surat edaran tersebut cenderung tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.
“Bagaimana tidak, sebaran surat pemberitahuan itu kami nilai tidak bertanggung jawab. Seolah surat ini sudah final tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu kepada pedagang. Ini mencontohkan bahwa cara kerja Pemkot Metrotidak profesional,”jelasnya.
Dengan adanya sebaran seperti itu, kata dia pedagang justru meresponnya negatif dan seharusnya sebaran yang tersebut tidak layak untuk disebarluaskan. “Karena sampai detik ini, belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan pedagang,” tegasnya.
Menurutnya, pada prinsipnya warga Metro memang mendukung adanya permbangunan. Namun, untuk segi pelaksanaan dalam rangka pembangunan itu hendaknya pemerintah terkait untuk melakukan dialog terlebih dahulu dengan pedagang pasar atau orang-orang menempati tempat yang akan dikembangkan.
Selain itu, dengan adanya surat edaran yang tak bertanggung jawab itu, pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah dalam mempersiapkan pembangunan tersebut. Karena, ada wacana pemerintah akan membangun Shopping Center menjadi sembilan lantai.
“Kita kok merasa aneh, kalau tanah ini dalam sengketa yang dimaksud dalam suarat dimenangkan pemerintah dan telah menjadi milik pemerintah. Saya rasa ditingkat provinsi aja belum ada bangunan yang dibangun sembilan lantai oleh pemerintah, dalam pengembangan tatakota kok rasanya ini aneh,” terangnya.
Hingga detik ini, pihaknya belum menanggapi surat pemberitahuan tersebut. Sehingga seluruh pedagang yang hampir mencapai 300 pertokoan yang berdagang disana tetap bertahan hingga pihak pemerintah melakukan dialog bersama pedagang. (*)