PALEMBANG, – Mantan Kepala Desa Ulak Lebar, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Zulfikri (41), harus mendekam di sel tahanan lantaran telah membeli satu unit mobil jenis ToyotaAvanza dengan menggunakan dana desa.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Alex Andrian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit APBDes pada 2018 silam.
Dalam audit tersebut terungkap, jika dana desa yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 801 juta telah disalahgunakan tersangka untuk membeli mobil serta keperluan pribadi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 359 juta.
Baca juga: Jokowi Minta Korpri Awasi Penyaluran Dana Desa
“Tersangka memakai dana tersebut untuk membeli satu unit mobil, serta berangkat keluar kota,” kata Alex, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (26/2/2019).
Pembelian satu unit mobil itu, lanjut Alex, dilakukan tersangka Zulfikri pada pencairan dana desa tahap pertama, tepatnya 3 Juli 2017 lalu sebesar Rp 481 juta di BankSumsel.
“Tapi, dalam pencairan anggaran tahap pertama, bukan digunakan untuk kepentingan desa, melainkan keperluan pribadi. Seperti halnya membeli mobil tersebut,” ujar dia.
Baca juga: Presiden: Kalau Enggak Percaya 191.000 Km Jalan Dibangun dari Dana Desa, Hitung Sendiri…
Alex mengatakan, kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU untuk menjalani sidang.
“Mobil serta buku tabungan tersangka dan mobil yang dibeli sudah disita sebagai alat bukti. Kasusnya sudah P21 (berkas lengkap),” tutup dia.